Pengertian
Korupsi Menurut Islam dan Negara
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Uang Pelicin, Sogok,
Suap.....
|
Praktek korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya
di hampir semua tingkatan, dari yang rendah sampai yang tertinggi, Indonesia
bahkan pernah mengukir prestasi hebat sebagai "Negara Terkorup Di
Dunia."
Aneka lembaga penegak hukum di Indonesia terbukti mandul dalam memberantas korupsi, terbukti dengan makin merejalelanya korupsi seperti virus, wabah atau penyakit menular. Dan memang terbukti sebagian aparat penegak hukum juga ikut "bermain menikmati" korupsi. Jadi mana mungkin sapu yang kotor bisa untuk membersihkan lantai ? Kini sudah didirikan lembaga anti korupsi baru yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebagai lembaga independen KPK lebih leluasa dalam memburu para koruptor. Tetapi ya itu tadi, jika sudah menjadi budaya, apakah masih bisa dihentikan ???
======================================================================
Aneka lembaga penegak hukum di Indonesia terbukti mandul dalam memberantas korupsi, terbukti dengan makin merejalelanya korupsi seperti virus, wabah atau penyakit menular. Dan memang terbukti sebagian aparat penegak hukum juga ikut "bermain menikmati" korupsi. Jadi mana mungkin sapu yang kotor bisa untuk membersihkan lantai ? Kini sudah didirikan lembaga anti korupsi baru yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebagai lembaga independen KPK lebih leluasa dalam memburu para koruptor. Tetapi ya itu tadi, jika sudah menjadi budaya, apakah masih bisa dihentikan ???
======================================================================
para
pelaku korupsi cenderung tidak punya rasa malu lagi, bahkan tak jarang
mencalonkan diri untuk meraih jabatan di pemerintahan.
======================================================================
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio yang berarti penyuapan. Atau dari kata orrumpere yang
bermakna merusak. Korupsi secara epistemologi
adalah suatu
perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan
sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak
lain. Pada mulanya istilah korupsi di Indonesia bersifat umum,
dan kemudian menjadi istilah hukum sejak dirumuskannya Peraturan Penguasa
Militer No. PRT/ PM'061957 tentang korupsi.
Konsideransi peraturan tersebut menyebutkan "Menimbang, bahwa berhubung dengan
tidak adanya kelancaran dalam usaha- usaha memberantas perbuatan-perbuatan yang
merugikan keuangan dan perekonomian negara yang oleh khalayak ramai dinamakan
korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata kerja untuk dapat menerobos
kemacetan dalam usaha memberantas korupsi.”
Apabila diperhatikan dengan seksama, konsideransi peraturan tersebut
memberi batasan rumusan tentang apa yang dimaksud dengan korupsi dan apa
maknanya. Dari konsiderans itu pula tersimpul beberapa unsur yang harus
dipenuhi oleh suatu perbuatan untuk dapat disebut sebagai perbuatan korupsi.
Unsur-Unsur Yang Dikategorikan Korupsi
- Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga atau golongan atau suatu badan, yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara.
- Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah atau suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya oleh karena jabatannya, langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan atau materiil baginya.
Korupsi Menurut Perspektif Islam
Hukum Islam disyariatkan Allah SWT untuk kemaslahatan manusia. Di antara kemaslahatan
yang hendak diwujudkan dengan pensyariatan hukum tersebut ialah terpeliharanya
harta dari pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum, dan dari
pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT. Oleh karena itu,
larangan mencuri, merampas, mencopet, dan sebagainya adalah untuk memelihara
keamanan harta dari pemilikan yang tidak sah. Larangan menggunakan sebagai
taruhan judi dan memberikannya kepada orang lain yang diyakini akan menggunakan
dalam berbuat maksiat, karena pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kehendak
Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju dengan tidak tercapai.
Ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram
dan dilarang. Karena bertentangan dengan maqasid asy-syariah.
Keharaman Perbuatan Korupsi Dapat
Ditinjau dari Berbagai Segi, Antara lain .
- Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat). Allah SWT memberi peringatan agar kecurangan dan penipuan itu dihindari, seperti pada firman-Nya, وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ ڪُلُّ نَفۡسٍ۬ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran:161). Nabi Muhammad saw. telah menetapkan suatu peraturan bahwa setiap kembali dari peperangan, semua harta rampasan baik yang kecil maupun yang besar jumlahnya harus dilaporkan dan dikumpulkan di hadapan pimpinan perang kemudian Rasulullah saw. membaginya sesuai dengan ketentuan bahwa 1/5 dari harta rampasan itu untuk Allah SWT, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan siasanya (4/5 lagi) diberikan kepada mereka yang berperang. (QS. Al-Anfal: 41).
- Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَـٰنَـٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al-Anfal: 27). Pada ayat lain Allah SWT memerintahkan untuk memelihara dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, ۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡ "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan [menyuruh kamu] apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil .” (QS. An-Nisa: 58). Kedua ayat ini mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanat seperti perbuatan korupsi bagi pejabat adalah terlarang lagi haram.
- Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyakarat yang miskin dan buta huruf yang mereka peroleh dengan susah payah. Oleh karena itu, amatlah lalim seorang pejabat yang memperkaya dirinya dari harta masyarakat tersebut, sehinga Allah SWT memasukkan mereka ke dalam golongan yang celaka besar, sebagaimana dalam firman-Nya, فَوَيۡلٌ۬ لِّلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡ عَذَابِ يَوۡمٍ أَلِيمٍ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang lalim yakni siksaan di hari yang pedih." (QS. Az-Zukhruf: 65).
- Termasuk ke dalam kategori korupsi, perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut. Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad saw. disebut laknat seperti dalam sabdanya, “Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” (HR Ahmad bin Hanbal). Pada kesempatan lain Rasulullah saw.bersabda, "Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Dawud).
nice info.. http://zikalau.blogspot.com
BalasHapusterima kasih dah mampir
BalasHapus